ust, apakah hukumnya bekecot, halalkah atau haram ? karena ada beberapa warung makan yg menyediakan bekecot sebagai menu masakan.
terimakasih banyak
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ashs-ahalatu wassalamu ala Rasulilllahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Wa ba'du:
Terkait bekicot darat, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah ia boleh dimakan atau tidak. Kalangan Hanafi berpendapat bahwa seluruh jenis serangga haram karena termasuk binatang yang kotor dan menjijikkan. Imam Nawawi yang bermadzhab Syafii juga mengatakan haram.
Sementara kalangan Maliki sebaliknya. Menurut mereka seluruh jenis serangga boleh atau halal dimakan dengan syarat harus disembelih. Yaitu kalau serangga tersebut memiliki darah, maka harus disembelih sebagaimana hewan darat lainnya sesuai syariat. Sementara kalau tidak memiliki darah (seperti bekicot) cukup dibunuh entah dengan duri, tali, pisau atau yang lain disertai ucapan basmalah. Namun kalau ia mati dengan sendirinya, maka tidak halal untuk dimakan.
Itulah perbedaan pendapat di antara ulama terkait dengan bekicot darat. Adapun tentang bekicot laut seluruh ulama sepakat bahwa ia halal untuk dimakan berdasarkan firman Allah, "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu." (QS al-Maidah: 96).
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Like THIS :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BDariku
Belum ada komentar untuk "Hukumnya makan Bekicot"
Posting Komentar